WELCOME TO LPPK IPTEK INDONESIA

Tata Tertib Peserta Pendidikan & Pelatihan

Posted by


TATA TERTIB PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

  1. Disiplin  Peserta Diklat  LPPK IPTEK  :
    1. Hadir di tempat diklat secara teratur dan tepat waktu.
    2. Berpakaian rapi baik pada saat diklat maupun di luar lembaga sesuai ketentuan Lembaga.
    3. Memelihara kebersihan, ketertiban dan keamanan.
    4. Memiliki disiplin yang tinggi dan berkelakuan baik.
    5. Mentaati peraturan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).
    6. Ikut bertanggung jawab dalam menjaga barang-barang milik LPPK IPTEK  dari kerusakan dan kehilangan.
    7. Menjaga nama baik LPPK IPTEK dimana saja berada dan kapan saja serta menjunjung tinggi nama baik kelembagaan.  
    8. Melunasi Administrasi sesuai ketentuan yang ditetapkan lembaga.
  2. Peserta Diklat  LPPK IPTEK dilarang :
    1. Makan, minum dan merokok di Lingkungan Lembaga
    2. Meminum minuman keras di lingkungan  LPPK IPTEK.
    3. Membawa atau mengedarkan atau menggunakan narkoba, serta membawa senjata api dan senjata tajam yang tidak ada hubungannya dengan diklat, baik di dalam maupun di luar lingkungan LPPK IPTEK.
    4. Melakukan tindakan yang tidak menyenangkan di lingkungan lembaga.
    5. Siswa dilarang tidak mengikuti Diklat  selama 3 kali berturut-turut tanpa keterangan yang jelas
  3. Pelanggaran disiplin seperti di atas akan dikenakan sanksi, berupa :
    1. Peringatan lisan.
    2. Peringatan tertulis
    3. Diberhentikan dari LPPK IPTEK.


Blog, Updated at: 8:49 AM

0 comments:

Post a Comment

Diklat Online

kode widget/Banjarmasin (LPPK IPTEk). Guna menyikapi kebijakan Pemerintah khususnya pemerintah kota Banjarmasin yang telah memperpanjang pemberlakuan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada dunia pendidikan sampai 14 April 2020, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) LPPK IPTEK berinisiatif melaksanakan sistem pendidikan dan pelatihan secara online. Direktur LPK"LPPKIPTEK" Rahmani, S.P.,M.M mengatakan, pemberlakuan pelatihan melalui online merupakan bentuk dari dukungan lembaga terhadap kebijakan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona khsusnya di kota Banjarmasin. "Pelatihan online ini adalah salah satu solusi yang diterapkan oleh LPK"LPPK IPTEK" dalam rangka terus memberikan layanan Pelatihan Kerja kepada Peserta Diklat," ujarnya saat dikonfirmasi terkait penerapan Pelatihan Kerja Online, Rabu (01/04/20) di ruang kerja Direktur LPPK IPTEK Indonesia. Rahmani menyampaikan, Pelatihan Online merupakan inovasi Pengembangan Sistem Model Pelatihan Kerja yang tidak asing lagi bagi peserta diklat LPK'LPPK IPTEK". "Jadi melalui model ini peserta diklat dapat langsung mengikuti pelatihan di rumah," ungkapnya. Rahmani menjelaskan saat ini ada banyak program pelatihan yang telah dilaksanakan dan telah mendapatkan izin operasional dari Dinas Usaha Kecil, Mikro, Menegah dan Koperasi Kota Banjarmasin, serta didukung oleh animo masyarakat untuk mengikuti pelatihan kerja pada LPK IPTEK cukup tinggi. "Saat ini sudah tercatat ratusan peserta yang telah melaksanakan registrasi atau daftar ulang dan telah siap dalam pelatihan online ini," pungkasnya. Penulis : Nurhidayat,S.E Foto : Rohisa Arrajabi Editor : Tim Humas