WELCOME TO LPPK IPTEK INDONESIA

Dasar Hukum , Visi, Misi & Tujuan

Posted by


DASAR HUKUM
LPPK IPTEK didasarkan pada UU No.13 Tahun  2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah  Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional , Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO. 229/MEN/2003, Keputusan Dirjen  Pembinaan dan Penempatan Kerja dalam Negeri No. 113/DPPKDN/X/2004.

VISI
Menjadi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang menghasilkan Tenaga Kerja Profesional, Terdidik, Terlatih dan Terampil serta menempati posisi strategis pada dunia kerja.

MISI
  1. Membangun dan memberdayakan seluruh komponen kelembagaan dalam rangka memberi kepastian layanan terbaik kepada peserta diklat.
  2. Membangun dan menanamkan kepribadian tenaga kerja yang bertanggung jawab, loyalitas tinggi, disiplin, komitmen, kreatif, inovatif dan inspiratif untuk menghasilkan tenaga kerja profesional.
  3. Menjadi lembaga berstandar nasional dan Internasional dengan memperhatikan kearifan lokal.
  4. Memberikan wawasan pendidikan dan pelatihan kerja secara komprehensip untuk menghadapi dinamika dunia kerja yang dinamis.
  5. Memberikan kepastian penguasaan kompetensi keahlian kerja secara terukur dan terarah
  6. Memberikan kepastian kemampuan dalam penguasaan kompetensi keahlian kerja secara berkelanjutan dan dapat dipertanggung jawabkan
  7. Membangun dan membinajaringan kerja secara lokal,nasional dan internasional pada dunia
  8. Menyalurkan dan  mengembangkan tenaga kerja untuk menekempati posisi strategis pada dunia Kerja.
  9. Memberikan kepastian Kesejahteraan terhadap  karyawan Dan seluruh komponen yang berperan didalamnya.


Blog, Updated at: 8:37 AM

0 comments:

Post a Comment

Diklat Online

kode widget/Banjarmasin (LPPK IPTEk). Guna menyikapi kebijakan Pemerintah khususnya pemerintah kota Banjarmasin yang telah memperpanjang pemberlakuan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada dunia pendidikan sampai 14 April 2020, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) LPPK IPTEK berinisiatif melaksanakan sistem pendidikan dan pelatihan secara online. Direktur LPK"LPPKIPTEK" Rahmani, S.P.,M.M mengatakan, pemberlakuan pelatihan melalui online merupakan bentuk dari dukungan lembaga terhadap kebijakan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona khsusnya di kota Banjarmasin. "Pelatihan online ini adalah salah satu solusi yang diterapkan oleh LPK"LPPK IPTEK" dalam rangka terus memberikan layanan Pelatihan Kerja kepada Peserta Diklat," ujarnya saat dikonfirmasi terkait penerapan Pelatihan Kerja Online, Rabu (01/04/20) di ruang kerja Direktur LPPK IPTEK Indonesia. Rahmani menyampaikan, Pelatihan Online merupakan inovasi Pengembangan Sistem Model Pelatihan Kerja yang tidak asing lagi bagi peserta diklat LPK'LPPK IPTEK". "Jadi melalui model ini peserta diklat dapat langsung mengikuti pelatihan di rumah," ungkapnya. Rahmani menjelaskan saat ini ada banyak program pelatihan yang telah dilaksanakan dan telah mendapatkan izin operasional dari Dinas Usaha Kecil, Mikro, Menegah dan Koperasi Kota Banjarmasin, serta didukung oleh animo masyarakat untuk mengikuti pelatihan kerja pada LPK IPTEK cukup tinggi. "Saat ini sudah tercatat ratusan peserta yang telah melaksanakan registrasi atau daftar ulang dan telah siap dalam pelatihan online ini," pungkasnya. Penulis : Nurhidayat,S.E Foto : Rohisa Arrajabi Editor : Tim Humas