DASAR HUKUM
LPPK IPTEK didasarkan pada UU No.13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional , Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO.
229/MEN/2003, Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Kerja dalam Negeri
No. 113/DPPKDN/X/2004.
VISI
Menjadi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang menghasilkan Tenaga Kerja
Profesional, Terdidik, Terlatih dan Terampil serta menempati posisi strategis
pada dunia kerja.
MISI
- Membangun dan memberdayakan seluruh komponen kelembagaan dalam rangka memberi kepastian layanan terbaik kepada peserta diklat.
- Membangun dan menanamkan kepribadian tenaga kerja yang bertanggung jawab, loyalitas tinggi, disiplin, komitmen, kreatif, inovatif dan inspiratif untuk menghasilkan tenaga kerja profesional.
- Menjadi lembaga berstandar nasional dan Internasional dengan memperhatikan kearifan lokal.
- Memberikan wawasan pendidikan dan pelatihan kerja secara komprehensip untuk menghadapi dinamika dunia kerja yang dinamis.
- Memberikan kepastian penguasaan kompetensi keahlian kerja secara terukur dan terarah
- Memberikan kepastian kemampuan dalam penguasaan kompetensi keahlian kerja secara berkelanjutan dan dapat dipertanggung jawabkan
- Membangun dan membinajaringan kerja secara lokal,nasional dan internasional pada dunia
- Menyalurkan dan mengembangkan tenaga kerja untuk menekempati posisi strategis pada dunia Kerja.
- Memberikan kepastian Kesejahteraan terhadap karyawan Dan seluruh komponen yang berperan didalamnya.
0 comments:
Post a Comment